Tidak semua produk asuransi menawarkan keamanan dan kenyamanan yang diharapkan. Dengan begitu banyak perusahaan asuransi di Indonesia, penting untuk mengenali tanda-tanda red flag sebuah asuransi yang bisa menjadi indikasi risiko, terutama jika terdapat klausul yang mencurigakan di dalamnya.
Apa saja itu? Yuk baca ulasannya berikut ini.
1. Klausul yang Tidak Transparan atau Sulit Dimengerti
Salah satu red flag utama adalah klausul yang terlalu rumit atau menggunakan bahasa hukum yang sulit dipahami. Perusahaan asuransi yang baik seharusnya menjelaskan dengan gamblang tentang hak dan kewajiban kalian sebagai nasabah.
Jika kalian merasa bingung atau ada banyak istilah yang ambigu, jangan ragu untuk bertanya atau meminta penjelasan lebih lanjut.
2. Adanya Banyak Pengecualian yang Tidak Wajar
Klausul yang mencantumkan terlalu banyak pengecualian adalah tanda bahaya lain. Misalnya, jika sebuah asuransi kesehatan hanya mencakup sedikit jenis penyakit atau memiliki banyak syarat tambahan untuk klaim, itu bisa menjadi indikasi produk yang kurang layak. Pastikan pengecualian yang disebutkan masih masuk akal dan sesuai dengan standar umum.
3. Premi yang Terlalu Murah atau Terlalu Mahal
Premi yang terlalu murah bisa jadi menandakan bahwa manfaat perlindungan yang ditawarkan sangat minim atau proses klaimnya sulit. Sebaliknya, premi yang terlalu mahal tanpa alasan yang jelas juga perlu diwaspadai.
Bandingkan produk dari beberapa perusahaan asuransi untuk mengetahui kisaran harga premi yang wajar sesuai manfaat yang ditawarkan.
4. Tidak Ada Kejelasan tentang Proses Klaim
Proses klaim yang tidak dijelaskan dengan detail dalam polis adalah red flag lain yang patut diwaspadai. Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kalian memahami dengan jelas langkah-langkah pengajuan klaim, dokumen yang diperlukan, serta jangka waktu pencairan klaim.
Jika ada ketidakjelasan, itu bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut kurang profesional.
5. Tidak Terdaftar di OJK
Semua perusahaan asuransi di Indonesia yang beroperasi secara legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika perusahaan asuransi tidak terdaftar, besar kemungkinan mereka tidak memiliki izin resmi dan kalian berisiko menghadapi masalah serius di kemudian hari. Jangan lupa untuk memeriksa status perusahaan melalui situs resmi OJK sebelum membeli produk mereka.
6. Adanya Biaya Tambahan Tersembunyi
Klausul yang mencantumkan biaya tambahan tersembunyi, seperti biaya administrasi yang tidak wajar atau potongan lain saat klaim, adalah tanda bahaya lain.
Baca setiap detail dalam polis dan pastikan kalian memahami semua biaya yang akan dikenakan, baik saat pembayaran premi maupun saat klaim.
Mengenali tanda-tanda red flag dalam klausul asuransi adalah langkah penting untuk melindungi diri dari kerugian. Dengan memahami hak dan kewajiban kalian serta membaca polis secara detail, kalian dapat menghindari produk asuransi yang merugikan.
Ingatlah bahwa banyak perusahaan asuransi di Indonesia seperti FWD Indonesia, yang memberikan perlindungan maksimal dan tentunya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga, jadi pastikan kalian memilih dengan cermat. Jangan terburu-buru, karena keputusan ini menyangkut perlindungan masa depan kalian dan keluarga.